BERITA DIY - Pengumuman! Jadwal bansos PKH cair untuk UMKM pemilik KTP tanpa syarat SKU, cek penerima di link ini selengkapnya.
Kemensos masih mencairkan bansos PKH di tahun 2022 kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satu golongan masyarakat yang bisa dapat bansos PKH adalah UMKM pemilik KTP yang memenuhi kriteria menjadi penerima PKH.
Sebagai informasi, bantuan untuk UMKM yakni Banpres BPUM sudah tidak cair di tahun 2022. Pencairan BPUM terakhir dilakukan pada akhir Desember 2021.
Baca Juga: Hore! PKH Anak Sekolah Cair Februari, 7 Golongan Orang Dapat Bansos hingga Rp3 Juta di Link Berikut
Namun tentu UMKM tak perlu khawatir, sebab bansos PKH Kemensos juga bisa didapat oleh UMKM. UMKM yang bisa terdaftar sebagai penerima wajib memiliki KTP serta tak perlu memiliki SKU maupun NIB.
Selain itu, UMKM juga wajib penuhi syarat ini agar terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2022, yaitu:
1. Mempunyai anak sekolah di jenjang SD/MI, SMP/Mts, SMA/SMK dengan syarat masing-masing maksimal satu anak
2. Berstatus sebagai ibu hamil atau memiliki anggota keluarga yang sedang hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua
3. Mempunyai anak balita dengan syarat maksimal dua anak balita dalam keluarga
4. Masuk kategori lansia atau memiliki anggota keluarga lanjut usia dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga
5. Masuk kategori penyandang disabilitas/difabel atau memiliki keluarga dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga
Baca Juga: Bansos PKH Februari 2022 Tahap 1 Masih Cair, Cek Daftar Nama Penerima Manfaat di Link Kemensos Ini
Jika sudah memenuhi syarat tersebut, UMKM bisa melakukan pendaftaran dengan mengajukan diri ke perangkat Desa atau RT/RW tempat tinggal dengan membawa berkas seperti KTP maupun Kartu Keluarga (KK).
Setiap golongan masyarakat yang menjadi penerima bansos PKH, akan menerima bantuan yang berbeda-beda besarannya, yaitu:
1. Anak sekolah SD/MI menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per bulan
2. Anak sekolah SMP/MTs akan menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per bulan
3. Anak sekolah SMA/SMK/MA akan menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per bulan
4. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan
5. Anak balita menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan
6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan
7. Difabel menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan.
Mengenai jadwal pencairan bansos PKH akan dilakukan dalam empat tahap, yakni:
- Tahap I: Januari - Maret
- Tahap II: April - Juni
- Tahap III: Juli - September
- Tahap IV: Oktober - Desember
Sembari menunggu pencairan, UMKM bisa cek daftar penerima bansos PKH melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara cek penerima Bansos PKH:
1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id
2.Pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal
3. Masukkan nama sesuai KTP
4. Tulis huruf yang tertera dalam kotak kode
5. Selanjutnya Klik CARI DATA
6. Sistem akan mencari data yang sesuai
7. Muncul status penerima Bansos PKH
Demikianlah informasi jadwal bansos PKH yang cair untuk UMKM pemilik KTP tanpa syarat SKU, cek penerima di link ini.***