BERITA DIY – Akhirnya, bantuan tunai hingga Rp450 ribu per siswa sudah cair ke rekening masing – masing penerima. Sementara untuk cek pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bisa langsung cek melalui link kjp.jakarta.go.id cukup pakai NIK.
Per 4 Februari 2022, bantuan tunai KJP Plus untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dengan besaran mulai Rp250 ribu hingga Rp450 ribu per siswa sudah cair ke rekening.
Pencairan dana KJP Plus bagi siswa SD – SMK tersebut diinformasikan oleh Pusat Pelayanan Pendanaan dan Operasional Dinas Pendidikan DKI Jakarta (UPT P4OP) melalui akun Instagram resmi @upt.p4op, 6 Februari 2022.
Baca Juga: Siswa SMP Bisa Dapat Bansos Rp1,5 Juta dari Kemensos, Begini Cara Daftar PKH Lewat HP Gratis
“Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 bulan Februari dilaksanakan pada tanggal 04 Februari 2022,” tulis pihak UPT P4OP melalui akun Instagram @upt.p4op, 6 Februari 2022.
Bantuan tunai KJP Plus ini merupakan lanjutkan dari tahap 2 di tahun 2021 dengan rincian besaran bantuan per siswa seperti berikut:
- SD / SDLB / MI, total dana yang bisa digunakan Rp250 ribu per siswa
- SMP / SMPLB / MTs / PKBM, total dana yang dapat digunakan Rp300 ribu per siswa
- SMA / SMALB / MA, total dana yang dapat digunakan Rp420 ribu per siswa
- SMK, total dana yang bisa digunakan Rp450 ribu per siswa
Sama seperti pencairan KJP Plus sebelumnya, bantuan tunai hingga Rp450 ribu per siswa ini akan cair ke rekening Bank DKI masing – masing penerima.
Nantinya, bantuan tunai KJP Plus ini dapat digunakan para siswa untuk hal – hal berikut ini:
- Pembelian alat tulis dan perlengkapan sekolah
- Buku dan penunjang pelajaran
- Alat dan atau bahan praktik
- Seragam sekolah dan kelengkapannya
- Pangan bersubsidi
- Kacamata
- Alat bantu pendengaran
- Kalkulator scientific
- Alat simpan data elektronik
- Obat – obatan yang tidak tergolong zat adiktif
- Sepeda
- Komputer / laptop
- Alat bantu disabilitas
- Uang saku
- Transport
Sementara untuk cek pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang sudah cair sejak 4 Februari 2022 lalu dapat dicek melalui link resmi kjp.jakarta.go.id.
Namun sebelumnya, persiapkan NIK siswa, kemudian lakukan langkah berikut:
- Buka kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu “PENCARIAN”
- Klik “Periksa Status Penerimaan KJP”
- Masukkan data NIK ke kolom “NIK”
- Pilih tahun pencairan saat ini “2021”
- Pilih tahap saat ini “Tahap II”
- Klik “Cek”
Jika muncul data nama siswa secara lengkap, maka pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 bisa dicek langsung di rekening masing – masing.
Jika belum muncul di rekening bisa dicek secara berkala, karena bisa jadi KJP Plus tahap 2 ini dicairkan ke siswa penerima manfaat secara bertahap, mulai dari siswa SD.***