Cara Mengganti Foto dan Tanda Tangan di e-KTP di Dukcapil Bawa Berkas Ini, Perlu ke RT RW?

- 11 Februari 2022, 18:10 WIB
Cara mengganti foto dan tanda tangan di e-KTP secara mudah di Kantor Dukcapil dengan membawa sejumlah berkas bukan via online.
Cara mengganti foto dan tanda tangan di e-KTP secara mudah di Kantor Dukcapil dengan membawa sejumlah berkas bukan via online. /Tangkap layar Instagram.com/@kemendagri

BERITA DIY - Berikut cara mengganti foto dan tanda tangan di e-KTP secara mudah di Kantor Dukcapil dengan membawa sejumlah berkas.

Di Instagram resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri pada Jumat 11 Februari 2022, kini masyarakat bisa mengganti tanda tangan dan foto diri dalam data e-KTP.

Kemudahan untuk mengganti data e-KTP bertujuan agar data pada Kartu Tanda Penduduk tersebut update dan sesuai dengan aslinya.

Perubahan pada data e-KTP seperti foto, nama, hingga tanda tangan dizinkan jika memang perlu untuk dilakukan.

Baca Juga: Daftar Nomor WhatsApp Dukcapil Daerah Yogyakarta, Wajib Dimiliki Masyarakat saat Mengurus KK Online

Belum ada sistem online untuk mengubah atau mengganti data diri pada e-KTP. Oleh karenanya, masyarakat perlu ke kantor Dukcapil setempat.

Dalam penggantian tanda tangan di e-KTP, Anda nantinya akan dimintai perbaruan data lainnya seperti rekam sidik jari dan foto.

Nantinya, usai penggantian tanda tangan di e-KTP, para pengguna bisa mengganti tanda tangan di sejumlah dokumen penting lainnya seperti data perbankan hingga asuransi.

Penggantian data diri di e-KTP ini perlu integrasi dengan data diri lainnya di dokumen penting.

Baca Juga: Cara Download KK atau Kartu Keluarga dari Dukcapil, Cetak Mandiri Menggunakan  HVS 80 Gram

Berikut cara mengganti tanda tangan di e-KTP menurut ketentuan Dukcapil:

1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil setempat.

2. Silahkan Anda menyampaikan keluhan atau alasan penggantian data.

3. Kemudian, Anda harus menunggu proses layanan dari petugas Dukcapil.

4. Terakhir, melakukan tanda tangan ulang untuk e-KTP baru.

Untuk menganti foto, Anda perlu datang ke Kantor Dukcapil maupun Kantor Suku Dinas dukcapil setempat. Sementara, jika ingin mengganti KTP yang rusak bisa dilakukan di kantor kelurahan.

Baca Juga: Syarat Terbaru Pindah Domisili Penduduk Menurut Dukcapil Kemendagri: Tak Usah Bawa Surat Pengantar RT RW

Ada sejumlah syarat dan alasan masyarakat boleh mengganti e-KTP di Dukcapil, antara lain:

1. Foto e-KTP boleh diganti jika pemilik kartu yang dulu tidak berjilbab tapi sekarang sudah berjilbab.

2. Foto e-KTP boleh diganti sekaligus untuk mengganti KTP yang rusak, terkelupas, atau foto KTP buram.

Baca Juga: Cara Ubah Data KK Online Tanpa Harus ke Kecamatan atau Dukcapil, Mudah!

Diketahui, cara mengganti foto di e-KTP hampir sama dengan mengubah tanda tangan. Syarat tambahan adalah dengan membawa salinan atau fotocopy dokumen Kartu Keluarga (KK).

Dalam proses mengganti data e-KTP, masyarakat tak perlu meminta izin kepada RT dan RW. Dan, tak diperbolehkan untuk membawa foto sendiri.

Untuk waktu yang diperlukan untuk mengganti data e-KTP, disesuaikan dengan kemampuan Dukcapil setempat. Biasanya tak lebih dari empat hari kerja.

Baca Juga: Cara Mengubah Data Nama Akta Kelahiran di Dukcapil Secara Mudah Jika Memenuhi Syarat Ini

Demikian cara mengganti tanda tangan dan foto di e-KTP baru dengan membawa sejumlah berkas ke Dukcapil setempat.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x