Aturan Lengkap PPKM Level 3, Daftar Kota hingga Sampai Tanggal Berapa dan WFO Berapa Persen?

- 7 Februari 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi - PPKM Level 3, aturan, tanggal, artinya, dan kebijakan WFO.
Ilustrasi - PPKM Level 3, aturan, tanggal, artinya, dan kebijakan WFO. /ANTARA/ Fransisco Carolio

Sehingga beberapa aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat di berbagai tempat umum itu diatur seperti adanya aturan untuk di tempat perbelanjaan, tempat hiburan, dan juga tempat ibadah.

Baca Juga: PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru Dihapus, PNS dan Pegawai Swasta Boleh Ambil Cuti Saat Nataru?

Berikut merupakan aturan yang akan diberlakukan dalam masa PPKM Level 3 yang akan diterapkan di berbagai kota atau daerah seperti DKI Jakarta, Bali, Bandung Raya, dan DIY seperti yang disebutkan Menkomarinves dalam koneferensi pers:

1. Tempat perbelanjaan:

-Membatasi waktu operasional hingga pukul 21.00 WIB.

-Maksimal pengunjung yang boleh masuk sebanyak 60 persen.

-Pengunjung yang boleh masuk seperti yang telah melaksanakan program vaksin hingga dosis 2.

-Sedangkan untuk anak usia di bawah 12 tahun harus sudah melaksanakan vaksin dosis 1.

2. Tempat umum seperti restaurant dan kafe:

-Melakukan pembatasan waktu operasional hingga pukul 21.00 WIB

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x