Sehingga beberapa aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat di berbagai tempat umum itu diatur seperti adanya aturan untuk di tempat perbelanjaan, tempat hiburan, dan juga tempat ibadah.
Baca Juga: PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru Dihapus, PNS dan Pegawai Swasta Boleh Ambil Cuti Saat Nataru?
Berikut merupakan aturan yang akan diberlakukan dalam masa PPKM Level 3 yang akan diterapkan di berbagai kota atau daerah seperti DKI Jakarta, Bali, Bandung Raya, dan DIY seperti yang disebutkan Menkomarinves dalam koneferensi pers:
1. Tempat perbelanjaan:
-Membatasi waktu operasional hingga pukul 21.00 WIB.
-Maksimal pengunjung yang boleh masuk sebanyak 60 persen.
-Pengunjung yang boleh masuk seperti yang telah melaksanakan program vaksin hingga dosis 2.
-Sedangkan untuk anak usia di bawah 12 tahun harus sudah melaksanakan vaksin dosis 1.
2. Tempat umum seperti restaurant dan kafe:
-Melakukan pembatasan waktu operasional hingga pukul 21.00 WIB