BERITA DIY - Masukkan nama KTP di link berikut untuk cek daftar penerima Bansos PKH tahap I 2022 yang penuhi syarat cair.
Sebab untuk cairkan Bansos PKH tahap I, masyarakat wajib tahu terlebih dahulu daftar dan status penerima.
Pengecekan daftar penerima Bansos PKH tersebut dapat dilakukan dengan cara masukkan nama sesuai KTP serta alamat domisili tempat tinggal seperti kecamatan dan kelurahan.
Hanya satu alamat untuk pengecekan itu yang disediakan oleh Kemensos yakni di link cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut ini cara cek daftar penerima dan status Bansos PKH tahap I melalui link cekbansos.kemensos.go.id dengan cara berikut ini:
1. Buka laman browser di HP
2. Buka link cekbansos.kemensos.go.id
3. Pilih Provinsi tempat tinggal
3. Pilih Kabupaten tempat tinggal
4. Pilih Kecamatan tempat tinggal
5. Pilih Desa/Kelurahan tempat tinggal
6. Masukkan Nama sesuai KTP
7. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
8. Klik tombol CARI DATA
10. Sistem akan mencari data yang sesuai
11. Muncul status penerima Bansos PKH
Apabila dinyatakan lolos sebagai penerima, Bansos PKH akan cair kepada masyarakat pada jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga: Pelajar SD, SMP, dan SMA BIsa Dapat Bantuan hingga Rp2 Juta, Simak Cara Daftar Online Bansos PKH
Jika merujuk pada tahun 2021, penyaluran Bansos PKH dilakukan dalam empat tahap selama satu tahub,
Berikut ini jadwal pencairan Bansos PKH 2022:
1. Tahap I: Januari - Maret
2. Tahap II: April - Juni
3. Tahap III: Juli - September
4. Tahap IV: Oktober - Desember
Nantinya, pencairan Bansos PKH akan diberikan melalui dua cara yakni tunai dan non tunai.
Pemberian dengan cara transfer ke rekening bank penerima dilakukan untuk non tunai, sementara untuk tunai bisa menghubungi perangkat desa, dimabil langsung di kantor pos, maupun di bank Himbara.
Sedangkan untuk kategori masyarakat penerima Bansos PKH, Pemerintah masih akan menyalurkan kepada golongan tertentu.
Berikut ini adalah golongan masyarakat penerima Bansos PKH 2022:
1. Anak sekolah SD/MI dengan syarat maksimal satu anak akan menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per bulan
2. Anak sekolah SMP/MTs dengan syarat maksimal satu anak akan menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per bulan
3. Anak sekolah SMA/SMK/MA dengan syarat maksimal satu anak akan menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per bulan
4. Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan
5. Anak balita dengan syarat maksimal dua anak balita dalam keluarga menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan
6. Lansia dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan
7. Difabel dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan.
Berikut syarat penerima bansos PKH 2022:
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.
Apabila masyarakat memenuhi syarat sebagai penerima, dapat langsung daftar dengan cara mengajukan diri ke perangkat desa atau pengurus RT/RW setempat.
Pencairan Bansos PKH sendiri dilakukan sesuai kebijakan masing-masing daerah.
Itulah informasi mengenai masukkan nama KTP di link berikut untuk cek daftar penerima Bansos PKH tahap I 2022 yang penuhi syarat cair.***