Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, 6 Februari 2022: Cek Lokasi SIMLING, Biaya, Syarat

- 6 Februari 2022, 08:33 WIB
Simak jadwal SIM keliling DKI Jakarta hari ini, 6 Februari 2022. Cek juga lokasi truk SIMLING serta biaya dan syarat perpanjangan SIM.
Simak jadwal SIM keliling DKI Jakarta hari ini, 6 Februari 2022. Cek juga lokasi truk SIMLING serta biaya dan syarat perpanjangan SIM. /Tangkap layar: ntmcpolri.info

BERITA DIY - Simak jadwal SIM keliling DKI Jakarta hari ini, 6 Februari 2022. Cek juga lokasi truk SIMLING serta biaya dan syarat perpanjangan lisensi mengemudi.

Warga DKI Jakarta tak perlu risau. Pihak TMC Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan SIM keliling di beberapa titik di wilayah Ibukota.

Hampir di seluruh kotamadya, mulai dari Jakpus, Jaksel, Jakbar, hingga Jaktim, telah tersedia truk layanan perpanjangan SIM melalui SIM keliling.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 5 Februari 2022, Simak Jam Operasional Seluruh Kotamadya

Sementara itu, khusus warga Jakut dan Kepulauan Seribu, layanan SIM keliling sejauh ini belum tersedia. Maka, warga kedua wilayah tersebut hanya bisa memperpanjang SIM di kantor Satpas Polres masing-masing.

Ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi oleh masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM di layanan SIMLING atau SIM keliling.

Di antaranya yakni hanya SIM A dan SIM C saja yang boleh melakukan perpanjangan di truk SIM keliling. Sementara, SIM B hanya bisa lewat Satpas Polres saja.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 31Januari 2022, Simak Syarat dan Biaya yang Mesti Disiapkan

Selain syarat di atas, beberapa berkas dokumen juga harus disiapkan untuk memenuhi persyaratan administratif. Adapun syarat-syarat tersebut tersaji di bawah ini:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama,

3. SIM asli, dan

4. Menyiapkan biaya cek kesehatan sebesar Rp30 ribu (dilakukan di lokasi SIM keliling).

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 27 Januari 2022, Cek Biaya, Syarat, Jam Operasional, dan Lokasi

Masyarakat juga akan dikenakan tarif biaya saat lakukan perpanjangan SIM di loket layanan SIM keliling Jakarta sebagaimana aturan yang berlaku.

Adapun besaran biaya yang harus dibayarkan ialah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk para pengguna SIM C.

Perlu diingat, jangan memperpanjang SIM ketika masa berlaku SIM tersebut habis. Jika sudah habis, maka kamu harus membuatnya dari awal di kantor polisi.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 25 Januari 2022, Bayar Berapa dan Bawa Syarat Apa Saja?

Usahakan setidaknya memperpanjang SIM 30 hari sebelum masa berlaku habis atau sekurang-kurangnya 14 hari sebelum habis masa berlaku.

Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM keliling DKI Jakarta hari ini, 6 Februari 2022:

- Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng - pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

- Jaktim: Mall Grand Cakung - pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, 23 Januari 2022, Lokasi, Jam Buka-Tutup, Biaya

- Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata - pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

- Jakbar: Mall Citraland dan LTC Glodok - pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Demikian jadwal dan lokasi layanan SIM keliling DKI Jakarta hari ini, 6 Februari 2022 lengkap dengan biaya dan syarat.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah