- Penyandang disabilitas berat
2. Tidak pernah menerima bantuan lain dari pemerintah selama pandemi covid-19, seperti:
- BLT UMKM atau Banpres BPUM
- BST
- Bansos Sembako atau BPNT
- Kartu Prakerja
- BLT Subsidi Gaji atau BSU
3. Bukan termasuk golongan terlarang, yakni:
- TNI