BERITA DIY - Iklan produk keuangan sangat marak beredar di tengah masyarakat, seperti kartu kredit, pinjaman online, produk investasi serta asuransi.
Belakangan ini, banyak keluhan terkait produk asuransi yang bercampur dengan investasi (PAYDI) atau biasa dikenal 'Unit Link'. Hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjawab terkait keluhan dari masyarakat.
"Terdapat resiko penurunan nilai investasi pada 'Unit Link' yang harus dipahami oleh calon konsumen. Seperti prinsip investasi, istilah high risk - high return juga terjadi" tulis akun twitter resmi OJK @ojkindonesia pada Jum'at, 4 Februari 2022.
Dalam skema produk Unit Link, uang yang disetorkan nasabah tidak hanya diperuntukkan membayar pelaku asuransi (premi), tetapi juga diinvestasikan oleh perusahaan asuransi melalui manajer investasi.
Sebaiknya konsumen jangan buru-buru terbuai dengan iming-iming kombinasi investasi dan proteksi dalam satu produk seperti yang ditawarkan Unit Link.
Sama halnya dengan produk investasi lainnya, Unit Link juga tidak bebas risiko. Salah satunya risiko ialah penurunan nilai investasi.
Konsumen diharapkan lebih cermat dan lebih memperbanyak literasi mengenai Unit Link tersebut.