BERITA DIY - Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara mengajukan klaim Asuransi Jasa Raharja usai mengalami kecelakaan lalu lintas.
Sebagian korban kecelakaan bahkan ada yang dengan sengaja tidak mau mengurus klaim Asuransi Jasa Raharja ini karena perlu berhadapan dengan birokrasi dan melengkali sejumlah berkas dan syarat yang ditetapkan.
Padahal besaran dana santunan asuransi yang didapatkan bisa membantu mengurangi biaya perawatan akibat kecelakaan.
Baca Juga: Sopir dan Pemilik Perahu yang Alami Kecelakaan di Waduk Kedung Ombo Ditetapkan Jadi Tersangka
Jumlah atau besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas:
- Santunan meninggal dunia: Rp50 juta.
- Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta.
- Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta.
- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta.