9. Terakhir klik “Simpan”.
Dilansir dari instagram Dinsos DKI Jakarta, penaftaran DTKS 2022 dapat dilakukan secara online atau daring di https:// dtks.jakarta.go.id / dan dilakukan secara langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.
Pemerintah memprioritaskan warga melakukan pendaftaran secara online di dtks.jakarta.go.id karena untuk menghinari kerumunan dan apabila mengalami kendala dapat melakukan pendaftaran secara langsung.
Masyarakat yang melakukan pendaftaran langsung diwajibkan membawa berkas pendaftaran berupa KTP, Kartu Keluarga asli, dan surat pengantar RT/RW (khusus bagi warga ber-KTP non wilayah DKI Jakarta).
Kendala dalam melakukan pendaftaran DTKS 2022 dapat diadukan dengan menghubungi call center lewat WhatsApp di nomor 021-226 84824 atau 0812-8797-6318.***