Adapun orang-orang yang bisa dapat dua tanda di atas adalah mereka yang memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
- WNI
- Warga miskin atau rentan miskin
- Bukan ASN
- Bukan Prajurit TNI
- Bukan anggota Polri
- Terdampak pandemi covid-19
Berita Pilihan
Update terbaru? Baca di Google News dan saluran WhatsApp Channel