BERITA DIY – Informasi alur dan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan via online, cukup siapkan empat (4) berkas. Sementara untuk cek kepesertaan bisa langsung cek di klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Mulai dari pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah hingga pekerja migran Indonesia kini bisa daftar BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK
Selain melalui online atau melalui web yang disediakan BPJAMSOSTEK, pekerja juga bisa daftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara offline atau manual dengan mendatangi kantor – kantor resmi seperti Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Kantor SPO Bank Kerja Sama, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), atau Persiai (Mitra BPJS Ketenagakerjaan).
Baca Juga: Karyawan Bisa Dapat Rp3,55 Juta Tanpa Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan, SImak Link dan Cara Daftar
Baca Juga: Belum Daftar BPJS, Ibu Hamil Bisa Dapat Rp3 Juta dari Kemensos untuk Persalinan, Begini Caranya
Lalu, apa saja keuntungan menjadi peserta BPJAMSOSTEK? Berikut penjelasannya melansir laman Instagram resmi @bpjs.ketenagakerjaan:
Pekerja Penerima Upah
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKm)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Peserta Bukan Penerima Upah (BPU)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKm)
Selengkapnya, berikut alur dan cara daftar BPJAMSOSTEK bagi pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah:
Pekerja Penerima Upah
Berkas yang harus disiapkan:
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi NPWP
- Surat izin usaha dan atau bukti sementara pengurusan izin usaha dari pihak yang berwenang
Cara daftar manual atau offline bisa melalui kantor – kantor berikut:
- Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Kantor SPO (Service Point Office) Bank Kerjasama
- Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
- Perisai (Mitra BPJS Ketenagakerjaan)
Alur daftar via online:
- Klik link bpjsketenagakerjaan.go.id
- Scroll dan cari “Pendaftaran Peserta”
- Klik salah satu menu yang sesuai, apakah kamu termasuk Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa Konstruksi, atau Pekerja Migran Indonesia
- Jika Penerima Upah atau sebagai karyawan, klik “Penerima Upah”
- Daftar dan isi secara lengkap data diri sesuai berkas yang disiapkan hingga tahap terakhir atau tahap ke lima, mulai dari Verifikasi Emai, Data PK / BU, Data Tenaga Kerja, Pembayaran, dan Pembayaran
- Pastikan email dan nomor HP aktif serta dapat menerima SMS dan telpon
- Baca kembali persyaratan yang disediakan
- Pilih iuran pembayaran dengan metode yang disediakn
Pekerja Bukan Penerima Upah
Berkas yang harus disiapkan:
- Fotokopi e-KTP
Cara daftar manual atau offline bisa dilakukan melalui kantor berikut:
- Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Kantor SPO Bank Kerjasama
- PPOB (Payment Point Online Banking) / Agregator
- Perisai (Mitra BPJS Ketenagakerjaan)
- Wadah, organisasi atau asosiai yang dibentuk oleh peserta yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja
Alur daftar melalui online:
- Buka bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
- Melalui cermati.com/bpjs-ketenagakerjaan
Sebelum daftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pastikan bahwa email, nomor HP, dan rekening yang ditautkan untuk pembayaran aktif.
Sementara untuk cek kepesertaan bisa langsung cek di klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan login menggunakan email dan password kemudian.***