8 Cara Mendapatkan Akta Kelahiran atau NIK Bayi yang Baru Lahir Secara Online

- 17 Januari 2022, 18:00 WIB
Syarat dan cara mendapatkan akta kelahiran atau NIK bayi yang baru lahir secara online via laman Dukcapil.
Syarat dan cara mendapatkan akta kelahiran atau NIK bayi yang baru lahir secara online via laman Dukcapil. /Tangkap layar Instagram.com/@birojasadokumenpenting

Baca Juga: Cara Mengubah Data Nama Akta Kelahiran di Dukcapil Secara Mudah Jika Memenuhi Syarat Ini

3. Pemohon yang telah melengkapi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran dan memenuhi persyaratan akan mendapatkan bukti permohonan.

4. Petugas Dukcapil nantinya akan melakukan verifikasi dan otentikasi data aplikasi menggunakan database atau data biologis yang tersimpan dalam Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIAK).

5. Pejabat pencatatan sipil instansi Dukcapil domisili sudah menandatangani dan menyerahkan buku akta kelahiran.

Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online untuk Orang Dewasa di Situs Dukcapil

6. Pencatat status sipil membubuhkan tanda tangan elektronik pada kutipan kelahiran.

7. Nantinya, petugas instansi mengirimkan pemberitahuan melalui email kepada pemohon.

8. Pemohon dapat mencetak salinan akta kelahiran yang telah didaftarkan secara elektronik oleh petugas pendaftaran.

Baca Juga: 6 Cara Cek NIK EKTP Secara Online, Pakai WhatsApp dan Tanpa Perlu Ke Dukcapil

Demikian cara mendapatkan akta kelahiran atau NIK bagi bayi yang baru lahir secara online dengan mudah tanpa ke kantor Dukcapil.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x