Ciri-Ciri Dapat Bansos PKH Rp 3 Juta, Cek Penerima Bantuan Total Rp 10,8 Juta di Link Resmi Kemensos

- 17 Januari 2022, 14:05 WIB
Ilustrasi - Ciri-ciri dapat Bansos PKH Rp 3 juta dan cara cek penerima Bantuan total Rp 10,8 juta di link resmi Kemensos.
Ilustrasi - Ciri-ciri dapat Bansos PKH Rp 3 juta dan cara cek penerima Bantuan total Rp 10,8 juta di link resmi Kemensos. /Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - Berikut ciri-ciri dapat Bansos PKH Rp 3 juta beserta cara cek penerima Bantuan total Rp 10,8 juta di link resmi Kemensos.

Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan yang diberikan oleh pemerintah ada banyak golongan.

Terdapat beberapa golongan yang mendapat bantuan senilai Rp 3 juta per tahun. Jadi tidak semua golongan menerima nominal tersebut.

Baca Juga: Segera Masukkan Nama ke Form Bansos Ini, Jangan Kaget Kamu Masuk Daftar Penerima PKH Dapat Rp3 Juta di Januari

Perlu diketahui bahwa bantuan Bansos PKH diberikan dalam satu tahun melalui empat tahapan penyaluran.

1. Tahap 1 disalurkan dari Januari hingga Maret 2022

2. Tahap 2 disalurkan dari April hingga Juni 2022

3. Tahap 3 disalurkan dari Juli hingga Agustus 2022

4. Tahap 4 disalurkan dari Oktober hingga Desember 2022

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 Cair ke Rekening Ini, Daftar Berkas dan Cara Ambil Bantuan di Bank pada Januari 2022

Berikut tujuh golongan yang berhak mendapatkan Bansos PKH 2022:

1. Ibu hamil menerima Rp 3 juta per tahun 

2. Anak balita menerima Rp 3 juta per tahun 

3. Anak sekolah SD menerima Rp 900 ribu per tahun 

4. Anak sekolah SMP menerima Rp 1,5 juta per tahun 

Baca Juga: Solusi Jika KTP Belum Terdaftar di DTKS, Cara Daftar Bansos PKH Online dan Offline, Tahap 1 Sudah Cair!

5. Anak sekolah SMA menerima Rp 2 juta per tahun 

6. Lansia menerima Rp 2,4 juta per tahun 

7. Difabel menerima Rp 2,4 juta per tahun 

Pada tahun 2022 ini, terdapat 10 juta Keluarga Penerima Manfaat yang akan mendapatkan Bansos PKH.

Baca Juga: Kabar Gembira, Bansos PKH Cair Lagi! 5 Golongan Ini Segera Cek di cekbansos.kemensos.go.id Dapat Rp10,8 Juta

Seperti yang sudah dijeaskan di atas tentang golongan yang berhak mendapatkan Bansos PKH, ciri-ciri dapat Bansos PKH Rp 3 juta adalah masuk kriteria ibu hamil atau anak balita.

Karena hanya dua golongan yang mendapatkan bansos PKH senilai Rp 3 juta. Namun dalam satu keluarga maksimal ada empat anggota yang mendapatkan Bansos PKH dengan golongan berbeda.

Maka dari itu jika dalam satu KPM mendapatkan semua, KPM akan menerima bantuan senilai Rp 10,8 juta.

Baca Juga: Cek Bansos PKH Januari 2022 di Link cekbansos.kemensos.go.id, 10 Juta Orang Bisa Dapat Bantuan hingga Rp3 Juta

Lalu bagaimana syarat lolos menjadi Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial PKH? 

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun jika Anda belum termasuk dalam KPM yang terdaftar di DTKS, Anda bisa mendaftarkannya melalui aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima PKH Online Klik Link Ini, Targetkan 10 Juta Penerima Ini Nominal Bantuan Kemensos

Jika memang keluarga Anda sudah tercantum dalam DTKS, segera cek apakah Anda termasuk golongan penerima Bansos PKH atau tidak.

Berikut cara cek daftar penerima pasti lolos Bansos PKH melalui cekbansos.kemensos.go.id:

- Buka link cekbansos.kemensos.go.id melalui HP ataupun Laptop, nantinya akan ada banyak kolom yang tersedia.

Baca Juga: Ini Daftar Nama 10 Juta Penerima PKH Kemensos Januari 2022, Miliki Ini untuk Tahu Kapan Bansos Rp3 Juta Cair

- Pilih provinsi, Pilih kabupaten/kota, Pilih kecamatan, Pilih desa

- Masukkan nama lengkap sesuai KTP

- Masukkan kode angka

- Klik cari data

- Setelah itu akan didapati tanda lolos hasil pencarian berupa:

Baca Juga: Bansos PKH Rp 10,8 Juta DIJAMIN CAIR ke Pemegang KTP Ini, Cek Nama Penerima Bantuan Kemensos 2022 di Sini

a. Identitas penerima bantuan (nama dan alamat)

b. Jenis bantuan yang diterima

c. Periode atau tahap bantuan yang diterima

d. Status bantuan sudah disalurkan atau belum

Pastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH agar bisa menerima manfaat bantuan maksimal Rp 10,8 juta.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x