Sementara untuk anggaran tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan sebesar Rp28,7 triliun kepada penerima manfaat.
Jika tidak ada perubahan, bansos tunai PKH tetap akan cair ke rekening Himpunan Bank Negara (Himbara) dan disalurkan secara bertahap.
Pada tahun 2021 lalu, bansos tunai PKH cair dalam empat tahap atau per tiga bulan kepada penerima manfaat dari tujuh golongan.
Adapun tujuh golongan penerima manfaat bansos tunai PKH tersebut yaitu:
- Lansia
- Penyandang disabilitas
- Ibu hamil
- Balita
- Siswa SD – SMA
Dana bansos tunai PKH yang cair ke rekening setiap golongan penerima manfaat memiliki besaran yang berbeda dengan rincian berikut:
- Lansia: Rp2,4 juta per bulan atau Rp600 ribu per tahap dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak – banyaknya satu orang dalam satu keluarga.
- Disabilitas: Rp2,4 juta per orang atau Rp600 ribu per tahap dan dibatasi maksimal satu orang dalam satu keluarga.
- Ibu Hamil: Rp3 juta per orang atau Rp750 ribu per triwulan dan dibatasi maksimal kehamilan kedua dalam keluarga
Siswa SD, SMP, dan SMK harus berusia 6 – 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar dan maksimal 1 anak dalam satu keluarga
- Siswa SD Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap.
- Siswa SMP Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap
- Siswa SMA Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap
Masyarakat yang sudah terdata dalam DTKS dan memenuhi syarat sebagai golongan penerima manfaat bansos PKH, dapat langsung cek di link cekbansos.kemensos.go.id dengan cara berikut: