Rincian Penerima Bansos PKH dan Besaran pada 12 Bulan Tahun 2022, Daftar Agar Dapat Bantuan Lewat Aplikasi Ini

- 13 Januari 2022, 09:00 WIB
Ini besaran dana dan rincian penerima serta cara daftar PKH 2022 di aplikasi Cek Bansos.
Ini besaran dana dan rincian penerima serta cara daftar PKH 2022 di aplikasi Cek Bansos. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Berikut merupakan rincian KPM penerima dalam Bansos PKH yang akan diberikan dalam 12 bulan, serta cara daftar yang dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.

Kemensos sebagai penyelenggara adanya Program Keluarga Harapan atau PKH telah menyatakan adanya rincian dana bantuan lengkap dengan sejumlah masyarakat atau KPM yang akan masuk menjadi penerima.

Diketahui berdasarkan pada keterangan resmi, bahwa rincian masyarakat yang akan masuk ke dalam penerima serta jumlah besaran dana PKH yang akan didapatkan disebutkan sama seperti yang telah diberikan dalam tahun lalu.

Baca Juga: Bansos PKH Rp3 Juta Tambah Rp3 Juta Buat Ibu Hamil dan Balita Cair Januari 2022, Modal HP Begini Cara Lihatnya

Nantinya sejumlah dana yang akan didapatkan oleh penerima dan rincian masyarakat yang akan mendapatkannya tersebut telah terdapat rincian yang akan diberikan dalam 1 tahun penuh atau 12 bulan.

Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang belum masuk menjadi penerima dapat segera melakukan proses daftar untuk mendapatkan sejumlah bantuan yang akan didapatkan dalam program PKH tahun 2022 kali ini.

Proses untuk melakukan daftar sebagai penerima dalam bantuan PKH sendiri nantinya dapat dilakukan dengan mudah sebab dapat dilakukan hanya dengan menggunakan aplikasi yaitu Cek Bansos yang dapat diunduh terlebih dahulu.

Baca Juga: Jadwal Bansos PKH Tahap 1 2022 Kapan Cair, Selamat Pemilik KTP Ini Dapat Bantuan Rp 10 Juta dari Kemensos

Terkait dengan golongan masyarakat yang akan masuk sebagai penerima dalam program bantuan PKH ini sendiri diketahui akan diberikan berdasarkan dengan sejumlah golongan yang telah ditetapkan oleh Kemensos.

Sejumlah masyarakat yang akan mendapatkan bantuan PKH pada tahun 2022 ini sendiri diketahui dari berbagai golongan seperti Ibu Hamil, anak usia dini, penyandang disabilitas, lanjut usia atau lansia, dan anak SD, SMP, dan SMA.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x