Berikut syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
TERBARU HARI INI: Sudah Pertengahan Januari, Ada Pengumuman Kabar Baik Kapan Kartu Prakerja Gelombang 23 Buka! Yuk Isi Form Ini
Adapun untuk mendapat insentif Rp2,55 juta dari program Kartu Prakerja, peserta terlebih dahulu harus menyelesaikan pelatihan pertama mereka.
Untuk mencairkan insentif itu, peserta lolos Kartu Prakerja wajib menuntaskan pelatihan. Jika belum, insentif tidak bisa cair.
Jika tanpa login dashboard Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id, pendaftar dipastikan tak bisa lolos hingga tak bisa mendapatkan insentif.
Pada tahun 2021 lalu, tercatat terdapat 79 juta orang yang melakukan daftar online Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id melalui gelombang 12 hingga 22.
Namun dari jumlah tersebut, hanya 5,9 juta peserta yang lolos daftar online Kartu Prakerja di 2022. Akan tetapi hanya 5,7 juta peserta saja yang mendapat insentif.