Setiap loket SIM keliling akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB dan tutup pada pukul 14.00 WIB.
Selalu ikuti protokol kesehatan selama melakukan perpanjangan SIM di mobil SIM keliling agar tidak menyebarkan virus Covid-19.
Selain itu, jangan lupa membayar tarif biaya perpanjangan SIM, yakni sebesar Rp80 ribu untuk SIM A, dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Sementara, bagi pemilik SIM B, perpanjangan hanya bisa dilakukan di kantor polisi saja lantaran mobil SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM C dan SIM A saja.***