- Telah menerima bantuan pemerintah lainnya selama Covid-19
- Belum ada anggota keluarga atau telah ada 1 anggota keluarga dalam 1 KK yang menerima Kartu Prakerja
Selain itu, Kartu Prakerja diperuntukan bagi masyarakat yang sedang mencari kerja, terkena PHK, karyawan yang ingin meningkatkan keterampilan, pekerja yang dirumahkan atau bukan penerima upah, hingga pelaku usaha mikro.
Pembatasan syarat dan ketentuan di atas diberlakukan karena antusias masyarakat yang tinggi untuk daftar Kartu Prakerja setiap gelombang yang dibuka.
Terbukti, Kartu Prakerja melaporkan ada 84 juta orang pemilik akun prakerja.go.id, namun hanya 11,4 juta di antaranya yang dinyatakan lolos program semi bansos dari gelombang 1 hingga 22 ini.
Lebih lanjut, pemerintah menganggarkan dana Kartu Prakerja di mana kuota tahun 2022 mencapai lebih dari 2 juta orang.
Seperti yang disebutkan bahwa penerima Kartu Prakerja akan mendapat kesempatan pelatihan dan bantuan insentif senilai total Rp2,55 juta.