Cara Daftar BPJS Kesehatan Online di Aplikasi Mobile JKN atau JKN KIS Online, Cukup Lewat HP

- 10 Januari 2022, 18:15 WIB
Berikut cara daftar peserta BPJS Kesehatan online lewat aplikasi Mobile JKN KIS.
Berikut cara daftar peserta BPJS Kesehatan online lewat aplikasi Mobile JKN KIS. /Tangkap Layar: Instagram.com/@bpjskesehatan_ri

BERITA DIY - Inilah cara untuk daftar menjadi peserta dalam program BPJS Kesehatan dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN dan dapat diakses cukup dengan menggunakan HP.

Jaminan kesehatan merupakan suatu hal yang penting bagi masyarakat khususnya di suatu lingkup negara, hal ini pula lah yang kemudian mendorong pemerintah untuk kemudian membuat suatu program yaitu BPJS Kesehatan.

Dengan munculnya program BPJS Kesehatan sendiri membuat masyarakat akan lebih mudah dalam melakukan akses atau mengakses suatu layanan kesehatan yang diperlukan di berbagai instansi.

Baca Juga: Cara Pakai BPJS Kesehatan Saat di Luar Kota atau Bukan di Domisili, Apa yang Harus Disiapkan?

Untuk mendapatkan BPJS Kesehatan masyarakat tak perlu khawatir akan kesulitan, sebab kali ini pemerintah juga telah mengeluarkan cara terbaru yang dapat dilakukan hanya dengan mengaksesnya secara online.

Pasalnya untuk melakukan daftar sebagai anggota BPJS Kesehatan kali ini telah dapat dilakukan hanya dengan mengunduh terlebih dahulu aplikasi yang disebut dengan Mobile JKN atau JKN KIS Online.

Dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN atau JKN KIS Online maka masyarakat akan lebih efisien dalam segi waktu maupun tenaga yang dibutuhkan untuk melakukan daftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Maaf BSU Rp 1 Juta Tidak Cair ke NIK KTP Ini, Cek BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Hangus

Sebelum melakukan daftar BPJS Kesehatan, masyarakat dapat terlebih dahulu melakukan download atau unduh aplikasi Mobile JKN atau JKN KIS Online yang bisa didapatkan di Playstore bagi pengguna Android.

Setelah itu berikut merupakan cara daftar menjadi anggota BPJS Kesehatan sesuai yang dikutip dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id:

1. Masuk ke aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh atau dilakukan download.

2. Pilih menu 'Daftar' di dalamnya.

3. Kemudian pilih menu pilihan 'Daftar Peserta Baru'.

4. Baca seluruh ketentuan yang muncul atau ditampilkan dalam layar Anda.

5. Jika sudah maka kemudian pilih menu 'Setuju'.

6. Lalu masukkan NIK dan Nama Lengkap sesuai yang tertera pada KTP.

7. Kemudian maka akan muncul informasi dari data peserta yang diberikan oleh sistem.

8. Isi data diri keluarga pada kolom yang tersedia.

9. Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan.

10. Selanjutnya, masukkan alamat email yang dimiliki.

11. Isi kode verifikasi yang telah didapatkan dalam email.

12. Lakukan pembayaran dengan data yang diberikan melalui berbagai tempat.

13. Maka akan muncul kartu anggota BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Cek Data BPJS Kesehatan Kita Bocor atau Tidak di periksadata.com/bpjs

Setelah resmi menjadi anggota atau peserta dari BPJS Kesehatan ini sendiri nantinya masyarakat harus melakukan pembayaran dalam setiap bulan sebagai tanda menjadi anggota dalam program ini.

Jumlah pembayaran yang nantinya dibayarkan dalam BPJS Kesehatan sendiri sesuai dengan kelas yang telah dipilih sebelumnya, sejumlah nominal inilah yang nantinya akan membantu pada saat masyarakat akan melakukan atau membutuhkan berbagai fasilitas kesehatan.

Hal ini menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk mengikuti atau menjadi peserta dalam program BPJS Kesehatan yang sebelumnya telah resmi dirilis atau diadakan oleh pemerintah beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif atau Dibekukan, Bisa Lewat Aplikasi JKN atau Chika dan Vika

Program BPJS Kesehatan sendiri secara resmi dilaksanakan atau dibuat oleh pemerintah berdasarkan dengan munculnya peraturan yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Demikianlah cara daftar sebagai anggota atau peserta dalam program BPJS Kesehatan bagi seluruh masyarakat dengan mudah melalui aplikasi JKN Mobile yang dapat diunduh di laman resmi terlebih dahulu.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x