Baca Juga: Efektivitas Vaksin Terhadap Varian Omicron: Sinovac, Pfizer, Moderna, AstraZeneca, hingga Sinopharm
Oleh karena itu, untuk bisa mendapatkan vaksin booster gratis, seseorang harus terdaftar sebagai PBI BPJS Kesehatan. Adapun, kriteria orang yang bisa mendapat PBI BPJS Kesehatan yaitu:
- Golongan fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan pemerintah.
- Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
- Orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Adapun, syarat menjadi PBI BPJS Kesehatan yang bisa mendapat vaksin booster gratis yaitu:
1. Warga negara Indonesia atau WNI.
2. Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.
Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin via Chatbot WA Peduli Lindungi