Cara Dapat Vaksin Booster Covid-19 Gratis untuk Masyarakat Umum: Kriteria dan Syarat

- 4 Januari 2022, 19:38 WIB
Cara dapat vaksin booster Covid-19 gratis untuk masyarakat umum.
Cara dapat vaksin booster Covid-19 gratis untuk masyarakat umum. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Baca Juga: Efektivitas Vaksin Terhadap Varian Omicron: Sinovac, Pfizer, Moderna, AstraZeneca, hingga Sinopharm

Baca Juga: Covid-19 Varian Omicron Terdeteksi di Indonesia, Vaksin Booster Sinovac Disebut Ampuh: Ini Tingkat Efikasinya

Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Covid-19 Secara Online Bagi Anak Usia 6-11 Tahun di Laman PeduliLindungi, Ini Syaratnya

Oleh karena itu, untuk bisa mendapatkan vaksin booster gratis, seseorang harus terdaftar sebagai PBI BPJS Kesehatan. Adapun, kriteria orang yang bisa mendapat PBI BPJS Kesehatan yaitu:

- Golongan fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan pemerintah.
- Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
- Orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Baca Juga: Wajib Punya Kartu Vaksin, Syarat Lengkap Naik Kereta Api saat Natal Tahun Baru 2022 per 24 Desember 2021

Adapun, syarat menjadi PBI BPJS Kesehatan yang bisa mendapat vaksin booster gratis yaitu:

1. Warga negara Indonesia atau WNI.

2. Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin via Chatbot WA Peduli Lindungi

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x