Aturan Sekolah Tatap Muka atau PTM yang Berlaku Hari Ini

- 3 Januari 2022, 10:07 WIB
Ilustrasi sekolah tatap muka atau PTM - Simak aturan sekolah tatap muka atau Pembelajaran tatap Muka (PTM) 2022 yang berlaku mulai hari ini.
Ilustrasi sekolah tatap muka atau PTM - Simak aturan sekolah tatap muka atau Pembelajaran tatap Muka (PTM) 2022 yang berlaku mulai hari ini. /ANTARA/Prasetia Fauzani

BERITA DIY - Simak aturan sekolah tatap muka atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang berlaku hari ini.

Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud, memutuskan untuk kembali menggelar sekolah atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai tahun 2022.

Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru yakni Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim; dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Kartu Prakerja 2022 Dilaksanakan dengan Tatap Muka, Cukup Klik Link di Dashboard Saat Gelombang 23 Dibuka

Aturan terkait Pembelajaran Tatap Muka terbatas di seluruh satuan pendidikan yang mulai berlaku tahun 2022 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah mengungkapkan, situasi pandemi Covid-19 yang sudah terkendali di Indoensia menjadi alasan kembali diterapkannya PTM.

Selain itu, Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menambahkan, dirinya ingin para pelajar kembali merasakan PTM dan bersekolah sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Daftar Sekolah di DKI Jakarta yang Diizinkan Sekolah Tatap Muka Hari Ini Senin 30 Agustus 2021

“Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar,” melalui siaran pers, Kamis 23 Desember 2021.

Namun, PTM di sekolah juga disesuaikan dengan level wilayah tersebut, apakah termasuk wilayah PPKM 1, 2, atau 3. 

Berikuta aturan PTM yang tertuang dalam Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Kemdikbud:

1. Warga satuan pendidikan tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19

2. Warga satuan pendidikan sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol

3. Warga satuan pendidikan tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Sementara itu kapasitas kegiatan PTM di suatu sekolah harus disesuaikan dengan level PPKM di wilayah tersebut.

Baca Juga: Aturan Sekolah Tatap Muka Terbaru, Jadwal, dan Daftar Daerah yang Menerapkan PTM Secara Terbatas

Berikut ketentuannya:

1. PTM kapasitas 100 persen

Ada beberapa satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus yang diizinkan melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen.

2. PTM di wilayah PPKM level 1-2

Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) paling sedikit 80 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:

- PTM bisa dilakukan setiap hari

- Kapasitas PTM 100 persen

- Durasi pembelajaran maksimal 6 jam per hari.

Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK mencapai 50-80 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 40-50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:

- PTM bisa dilakukan setiap hari secara bergantian

- Kapasitas PTM 50 persen

- Durasi pembelajaran maksimal 4 jam per hari.

Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK di bawaj 50 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:

- PTM bisa dilakukan setiap hari secara bergantian

- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas

- Durasi pembelajaran maksimal 4 jam per hari.

Baca Juga: Bansos PKH akan Lanjut di Tahun 2022 Untuk Anak Sekolah, Ibu Hamil, dan Balita, Simak Cara Daftar DTKS

3. PTM di wilayah PPKM level 3

Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK paling sedikit 40 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:

- PTM bisa dilakukan setiap hari secara bergantian

- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas Durasi pembelajaran maksimal 4 jam per hari.

4. PTM di wilayah PPKM level 4

- Satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 4, maka diharapkan menerapkan pembelajaran jarak jauh atau daring

Sedangkan kegiatan lain di sekolah selama kegiatan PTM juga sudah diatur oleh Pemerintah, yaitu:

- Kantin belum diperbolehkan beroperasi

- Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerjasama dengan satgas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.

- Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.

Baca Juga: Asik! Jelang Natal dan Tahun Baru Ada Bansos Anak Sekolah dan Ibu Hamil, Cek BLT PKH Tahap 4 Di Sini

Selama kegiatan sekolah tatap muka atau PTM, semua orang yang berada di lingkungan sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yaitu:

1. Mencuci tangan dengan sabun

2. Menjaga jarak

3. Memakai masker

4. Sudah divaksinasi

5. Tidak berkerumun

Peraturan PTM ini sendiri tentu dapat berubah sewaktu-waktu, sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Demikianlah aturan sekolah tatap muka atau PTM yang berlaku hari ini.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah