BERITA DIY - Simak cara membuat atau dapat Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar jadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan program Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan pendidikan yang layak pada anak.
Salah satu Program Indonesia Pintar (PIP) adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP). Lantas bagaimana cara dapat KIP dan PIP? Simak cara membuat atau dapat KIP selengkapnya di artikel ini.
Baca Juga: Cara Cek Saldo KIP di HP atau ATM BRI 2021 Tanpa Aplikasi, Bisakah di Link pip.kemdikbud.go.id?
Sebagai informasi, KIP atau Kartu Indonesia Pintar merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, dan rentan miskin.
Golongan termasuk keluarga miskin dan rentan miskin yaitu:
1. Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
2. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Yatim piatu
4. Penyandang disabilitas
5. Korban bencana alam/musibah
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
KIP sendiri diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian kepada anak-anak usia sekolah agar terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan Pemerintah.
Wajib diketahui bahwa bahwa setiap anak yang menjadi penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu KIP.
Bagaimana cara membuat KIP? Simak cara membuat KIP selengkapnya.
Terdapat berkas atau dokumen yang wajib disiapkan untuk membuat KIP, yaitu:
1.Kartu Keluarga (KK)
2. Akta Kelahiran
3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
4. Rapor hasil belajar siswa
5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
Baca Juga: Panduan Pendaftatan KIP Kuliah 2021: Mulai Persyaratan, Dokumen, Jadwal hingga Alur Daftar Diri
Langkah-langkah membuat KIP:
1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
2. Selanjutnya, sekolah/madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim/diusulkan ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
3. Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
4. Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik. Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.
Baca Juga: Kabar Gembira! Mendikbud Nadiem Makarim Naikkan Bantuan KIP Kuliah untuk Mahasiswa Angkatan 2021
Setelah mempunyai KIP, peserta didik akan mendapatkan bantuan uang tunai dengan rincian sebagai berikut:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Dana itu nantinya dapat digunakan untuk menunjang hal pendidikan penerima KIP dan PIP seperti membeli peralatan sekolah dan sebagainya.
Demikianlah cara membuat atau dapat Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar jadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP).***