3. Klik “proses inquiry”.
4. Kemudian akan muncul keterangan/pemberitahan terdaftar atau tidak.
Jika pelaku UMKM dinyatakan tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, langsung bisa mencairkannya di BRI.
Baca Juga: Link Baru Cek BPUM Bukan di Eform BRI atau Banpres BNI, BLT UMKM Masih Cair Sampai 31 Desember 2021
Namun apabila dinyatakan tidak lolos sebagai penerima BPUM, terdapat beberapa penyebab hal itu terjadi, yaitu:
1. Tidak Memenuhi Syarat
Pelaku usaha mikro yang gagal terdaftar sebagai penerima, kemungkinan besar tidak memenuhi syarat. Berikut ini syarat penerima BPUM:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki usaha mikro atau UMKM dibuktikan dengan NIB, SKU, atau IUMK
- Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya
- Tidak pernah menjadi penerima bansos lain dari Pemerintah
2. Masuk Golongan Terlarang Dapat BPUM