- Gelombang 1 kepada 8,7 juta orang yang kerja di daerah yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3
- Gelombang 2 cair ke 1,7 orang di tahap perluasan di seluruh Indonesia
Karyawan yang bisa dapat BSU Rp 1 juta ini harus memenuhi kriteria sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 dan tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah selama pandemi covid-19, seperti:
1. Bansos BST
2. Bansos PKH
3. Bansos Sembako atau BPNT
4. Kartu Prakerja
5. BPUM