- Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021
- Gaji maksimal Rp 3,5 juta
- Gaji tidak lebih dari pembulatan ke atas dari UMK/UMP jika kerja di daerah yang terdaftar dalam Lampiran 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
- Diutamakan kerja di sektor yang terdampak pandemi covid-19
- Bukan penerima bantuan lain selama pandemi covid-19, seperti:
- BPUM
- Kartu Prakerja
- BST
- PKH
- BPNT
Adapun mekanisme penyaluran BSU Rp 1 juta ini adalah sebagai berikut:
1. Ditransfer langsung ke rekening karyawan yang menggunakan Himbara
2. Diambil karyawan ke kantor cabang Himbara sesuai yang tertera di Kemnaker.go.id karena dibuatkan rekening baru karena tidak menggunakan Himbara