3. Pekerja/karyawan/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali ranah sektor pendidikan dan kesehatan.
4. Gaji paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK).
5. Belum pernah menjadi penerima bansos lain dari Pemerintah.
Baca Juga: Sudah Cair! BSU Rp1 Juta Ambil di ATM, Hubungi HRD Kamu Buat Aktivasi Rekening BLT Subsidi Gaji
Apabila pekerja sudah memenuhi syarat dan rekening miliknya tidak termasuk yang tidak bisa cairkan BSU, maka langsung saja bisa mengecek status penerima dan pencairan BLT Subsidi Gaji melalui link bsu.kemnaker.go.id. Berikut caranya:
1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki