BERITA DIY - Seorang oknum guru pesantren bernama Herry Wirawan di Bandung diduga melakukan pemerkosaan kepada 14 santriwati, di mana 8 di antaranya dilaporkan hamil. Apakah akan dikebiri?
Sampai saat ini jaksa penuntut umum masih mengkaji apakah guru terduga pelaku pemerkosaan berusia 36 tahun itu akan dikebiri atau tidak.
Jika dikaji lebih dalam, oknum guru pesantren terduga pelaku pemerkosaan kepada 14 santriwati itu akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun.
Baca Juga: Profil Herry Wirawan, Guru Pesantren Tersangka Pemerkosaan Santriwati: Biodata dan Akun Medsos
Selain pasal di atas, hukuman guru terduga pelaku pemerkosaan juga bisa lebih diberatkan lagi karena dirinya adalah seorang pengajar.
Pemberatan hukuman kepada guru terduga pelaku itu bisa-bisa membuat dirinya mendapatkan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
Jika memang majelis hakim saat Herry Wirawan disidangkan menyetujui hukuman kebiri, maka tentu saja sang guru terduga pelaku pemerkosaan 14 santriwati itu akan dikebiri hingga tak bisa lagi bersenggama.
Baca Juga: Profil Gus Miftah Lahir di Lampung dan Punya Pesantren di Jogja, Keturunan Kiai Ageng Hasan Besari
Secara lebih lengkap dan detail, berikut fakta-fakta guru terduga pelaku pemerkosaan kepada 14 santriwati di Bandung:
1. Melakukan tindakan bejat karena merasa istri tak bisa melayani
Motif guru pesantren terduga pelaku pemerkosaan kepada 14 santriwati itu cukup mengagetkan publik. Ia mengatakan bahwa dirinya "terpaksa" melakukan tindakan super jahat itu karena istrinya tak lagi bisa melayani.
Baca Juga: Pesantren di Solo 'Diserang' Covid, 37 Santri Positif Harus Jalani Isolasi
2. Sebanyak 8 dari 14 santriwati korban pemerkosaan guru diketahui telah hamil
Hal yang lebih menyakitkan lagi, ternyata 8 orang santriwati dari 14 korban Herry Wirawan telah hamil. Fakta itu tentu membikin warganet marah besar dan menghujat pelaku.
3. Iming-iming jadi Polwan
Sebelum melakukan aksi bejatnya, guru terduga pelaku pemerkosaan kepada 14 santriwati itu mengiming-imingi korban dengan menjanjikan prospek kerja menjadi polisi wanita atau Polwan.
Baca Juga: Pimpinan Pondok Pesantren di Jombang yang Cabuli Belasan Santrinya Kini Ditetapkan sebagai Tersangka
4. Guru Herry Wirawan telah melakukan tindakan bejatnya selama 6 tahun
Bukan main. Oknum guru terduga pelaku pemerkosaan terhadap 14 santriwati itu telah melakukan aksi pemerkosaan sejak tahun 2016 hingga tahun 2021 sekarang. Ia melakukannya di berbagai tempat di pesantren, rumahnya, dan di luar pesantren.
5. Pesantren Herry Wirawan telah ditutup oleh Kemenag
Kementerian Agama RI (Kemenag) langsung bereaksi cepat dengan menutup pesantren yang berada di kawasan Cibiru, Bandung, Jawa Barat itu.
Baca Juga: Pengasuh Pondok Pesantren Ploso Kediri, KH Fuad Mun'im Djazuli Meninggal Dunia
Sementara ini, para santri yang mondok di pesantren sang guru bejat itu dievakuasi ke daerahnya masing-masing. Para santri juga akan diberikan fasilitas melanjutkan jenjang pendidikan yang setara di daerahnya.
Demikian fakta-fakta seputar kasus pemerkosaan kepada 14 santriwati oleh oknum guru di Bandung, Jawa Barat.***