Proses verifikasi penerima BLT Subsidi Gaji 2021 ini didasarkan pada beberapa kriteria sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yakni sebagai berikut:
1. WNI
2. Karyawan penerima upah
3. Gaji maksimal Rp 3,5 juta
4. Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021
5. Gaji tidak lebih dari pembulatan ratusan ribu ke atas dari UMP/UMK jika kerja di daerah yang terlampir dalam Lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
Karyawan yang ingin mengetahui apakah dapat BLT Subsidi Gaji ini atau tidak, bisa cek di BPJS Ketenagakerjaan, dengan cara sebagai berikut: