Perbedaan PPKM Level 3 dan 4: Simak Daerah yang Tetap Memberlakukan Meski Batal, Cek Kapan Berlakunya

- 7 Desember 2021, 18:42 WIB
Perbedaan PPKM level 3 dan 4, ada daerah yang tetap memberlakukan meski batal. Cek kapan berlakunya.
Perbedaan PPKM level 3 dan 4, ada daerah yang tetap memberlakukan meski batal. Cek kapan berlakunya. /DOK. ANTARA FOTO/TEGUH PRIHATNA/rwa

BERITA DIY - Simak perbedaan PPKM level 3 dan 4, ada daerah yang tetap memberlakukan meski batal. Cek kapan berlakunya.

Seperti diketahui, semula Pemerintah akan menerapkan status PPKM level 3 ke seluruh wilayah Indonesia untuk memperketat pergerakan orang saat libur Nataru.

Mulanya, kebijakan status PPKM Level 3 ini bakal berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021 untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19.

Baca Juga: Daftar Daerah yang Berlakukan PPKM Level 3 hingga 2 Januari 2022, Selain Jakarta Mana Saja? Apa Bali Termasuk?

Namun demikian, pada Senin, 6 Desember 2021, Pemerintah membatalkan rencana penerapan status PPKM level 3 ke seluruh wilayah Indonesia.

Adapun salah satu alasannya ialah pencapaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen, dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.

Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan saat PPKM Level 3 Libur Nataru: Sampai Tanggal Berapa, Perbedaan Level 4 dan Larangan

Yuk ketahui apa perbedaan PPKM level 3 dengan 4:

Adapun perbedaan antara PPKM level 3 dan 4 ialah mal atau pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 3 diperbolehkan beroperasi hingga pukul 17.00. Sedang PPKM level 4 ditutup sementara, kecuali akses pegawai toko penjualan online.

Lalu pada urusan makan, wilayah PPKM level 3 mengatur batas waktu makan maksimal 30 menit, dengan keterisian 25 persen. Sedang PPKM level 4 hanya 20 menit dengan keterisian 20 persen.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Terbaru di Jawa dan Bali Selama PPKM

Meski rencana penerapan PPKM level 3 ke seluruh wilayah Indonesia saat Nataru dibatalkan, namun masih ada daerah yang bakal memberlakukan. Salah satunya yakni DKI Jakarta.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19.

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 'Corona Virus Disease 2019' 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," demikian bunyi Kepgub 1430 pada diktum kesatu yang dikutip di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Libur Nataru Desember 2021, Setelah PPKM Level 3 Batal: Darat, Laut, dan Udara

Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 2 Desember 2021 dan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021.

Demikian perbedaan PPKM level 3 dan 4, ada daerah yang tetap memberlakukan meski batal, beserta kapan berlakunya.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x