- Kunjungi situs https://bit.ly/cekpencairanBPUM
- Setelah itu akan muncul laman CEK PENCAIRAN BPUM USULAN DINAS PPKUKM TAHUN 2021 milik Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta
- Masukkan nomor KTP ke kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Klik "CEK"
Setelah itu akan muncul informasi apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta atau tidak.
Sementara itu, sebagai informasi, pemilik KTP yang tidak berdomisili atau beralamat di DKI Jakarta, masih bisa cek penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum milik BRI dan banpresbpum.id milik BNI.
Berikut cara cek penerima BLT UMKM di Eform Banpres BPUM BRI Tahap 3:
1. Kunjungi eform.bri.co.id/bpum