Hore, PPKM Level 3 Libur Nataru Resmi Batal! Ini Aturan Baru Saat Natal dan Tahun Baru

- 7 Desember 2021, 11:40 WIB
ILUSTRASI: Hore, PPKM Level 3 libur Nataru resmi dibatalkan! Simak aturan terbaru saat libur Natal dan Tahun Baru.
ILUSTRASI: Hore, PPKM Level 3 libur Nataru resmi dibatalkan! Simak aturan terbaru saat libur Natal dan Tahun Baru. /DOK. ANTARA FOTO/TEGUH PRIHATNA/rwa

BERITA DIY - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 resmi dibatalkan oleh Pemerintah. Simak aturan terbaru libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pembatalan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Pertimbangan dibatalkannya status PPKM Level 3 saat Nataru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.

Baca Juga: PPKM Level 2 DKI Jelang Nataru akan Meningkat Jadi Level 3 H-1 Natal? Ini Rincian Aturannya

Sebagai infromasi, kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia berhasil ditekan dan kini stabil di bawah angka 400 kasus.

Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.

Sementara itu, dalam keterangan tertulis di situs resmi Kemenko Marves pada Selasa, 7 Desember 2021, terdapat revisi aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Natal dan Tahun Baru.

"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Natal dan Tahun Baru lainnya," kata Luhut.

Baca Juga: Aturan Baru PPKM Level 2 di Jakarta dan Jawa-Bali

Selain itu, Luhut juga menyebutkan sejumlah aturan terbaru yang akan diterapkan saat Nataru. 

Berikut aturan terbaru libur Natal dan Tahun Baru (Nataru):

1. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

2. Anak-anak dapat melakukan perjalanan dengan syarat PCR berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

3. Pemerintah menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Baca Juga: Info Hari Besar, Tanggal Merah, dan Update PPKM di Bulan Desember 2021 Jelang Hari Raya Natal

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” ujar Luhut.

 

 

Namun kebijakan dan aturan ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi kasus Covid-19 di Indonesia.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah