Seperti diketahui, sebelumnya aturan penerima BSU adalah karyawan yang berada di dalam wilayah PPKM Level 3-4 saja.
Hal itu membuat pekerja yang berada di luar wilayah PPKM Level 3-4 tidak punya kesempatan menerima BSU Rp1 juta.
Jika Anda merupakan karyawan yang terdampak Covid-19, Anda berhak menerima BSU Rp1 juta dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Baca Juga: BSU Cair Kepada 497 Ribu Penerima Baru, Cek Penerima di Sini: Berikut Tanda Dapat BLT Subsidi Gaji
Berikut syarat diterima menjadi karyawan penerima atau KPM BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta:
1. WNI,
2. Karyawan dengan upah atau gaji maksimal Rp 3,5 juta,
3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan
4. Bukan penerima bansos Kemensos seperti BST, BPUM, atau bahkan Kartu Prakerja.