1. WNI
2. Peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang aktif minimal sampai 30 Juni 2021
3. Pekerja/karyawan/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali ranah sektor pendidikan dan kesehatan.
4. Gaji paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK).
5. Belum pernah menjadi penerima bansos lain dari Pemerintah.
Selain syarat di atas yang harus dipenuhi, pastikan pekerja memiliki rekening yang masih aktif. Rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid tidak bisa untuk mencairkan BSU RP 1 juta.
Jika rekening sudah tidak aktif segera membuat rekening baru, dan laporkan ke HRD tempat bekerja. Rekening yang bisa digunakan untuk mendapatkan BSU adalah rekening bank Himbara yakni bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI.