3. Gaji paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK).
4. Belum pernah menjadi penerima bansos lain dari Pemerintah
5. Sektor industri barang konsumsi, sektor ransportasi, sektor aneka industri, sektor properti dan real estate, sektor Perdagangan dan jasa kecuali ranah sektor pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Maaf 4 Rekening Ini Tidak Bisa Dapat BSU Desember 2021, Cairkan BLT Subsidi Gaji Sebelum Tanggal 15
Bagi pekerja yang sudah didaftarkan oleh HRD tempatnya bekerja dan memenuhi syarat penerima, bisa mengecek status penerima BSU melalui link bsu.kemnaker.go.id dengan cara berikut ini:
1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki
2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi
3. Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada
4. Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan