BERITA DIY - Penyandang disabilitas merupakan orang dengan perbedaan fisik, mental, hingga intelektual. Kita mengenal istilah tunarungu, tuna daksa, tuna wicara, tuna netra, dan lain sebagainya.
Selama ini, orang-orang kerap menyebutkan istilah-istilah tersebut untuk menyebut para penyandang disabilitas yang dimaksud.
Namun, sebenarnya istilah disabilitas tidak hanya terbatas pada tunarungu hingga tuna netra semata. Disabilitas merupakan entitas manusia yang begitu luas.
Baca Juga: 8 Link Twibbon Hari Disabilitas Internasional 2021 Hari Ini, 3 Desember: Dunia Lebih Inklusif
Saking luasnya, pemerintah sampai mengkategorikan istilah disabilitas sesuai dengan perbedaan yang dimilikinya, mulai dari perbedaan fisik hingga mental dan intelektual.
Kategorisasi pemerintah atas penyandang disabilitas tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Ya, benar, pengistilahan pemerintah era Soeharto terhadap para penyandang disabilitas memang terkesan ofensif. Namun, kategorisasi itu terus digunakan hingga hari ini kendati mulai banyak kontra argumen atas pengistilahan versi pemerintah.
Berikut rincian kategorisasi penyandang disabilitas menurut UU 4/1997 tersebut mulai dari tunarungu, tuna daksa, tuna wicara, hingga tuna netra.
Secara garis besar, UU 4/1997 menggolongkan penyandang disabilitas ke dalam tiga golongan, yakni:
1. Disabilitas Fisik
Disabilitas fisik merupakan perbedaan manusia dari segi gerak tubuh, penglihatan, pendengaran, dan kemampuan berbicara.
Penamaan dari semua perbedaan atau disabilitas tersebut tertuang dalam daftar berikut:
- Tunarungu (kelainan pendengaran), yakni perbedaan fungi pendengaran yang dimiliki seseorang, baik permanen maupun tidak.
- Tuna daksa (kelainan tubuh), yakni gangguan gerak tubuh akibat kelainan pada neuro-muskular dan struktur tulang. Perbedaan ini terjadi akibat bawaan (genetik), sakit, kecelakaan (kehilangan organ tubuh), polio, atau lumpuh.
- Tuna netra (kelainan pengelihatan), yakni kelainan pada fungsi pengelihatan. Tuna netra terbagi dua, yaitu buta total (blind) dan buta separuh (low vision).
- Tuna wicara (kelainan bicara), yakni kelainan pada bahasa verbal sehingga kesulitan mengungkapkan pikiran melalui bicara.
2. Disabilitas Mental
Jika tadi kelainan terjadi pada fungsi fisik, maka disabilitas mental merupakan kelainan pada segi mental. Secara garis besar, disabilitas mental terbagi ke dalam:
- Mental tinggi, yakni memiliki kemampuan intelektual di atas rata-rata.
- Mental rendah, yakni memiliki kemampuan intelektual yang rendah. Mental rendah terbagi dua, yaitu lamban belajar (slow learnes) dan anak berkebutuhan khusus.
- Sulit belajar hal spesifik, yakni kelainan pada fungsi intelektual dan sulit menangkap hal-hal yang spesifik.
3. Disabilitas Ganda
Seseorang yang memiliki kelainan ganda atau disabilitas ganda adalah mereka yang berbeda secara fisik dan secara mental atau intelektual.
Perbedaan istilah tunarungu dan tuli
Kita pasti kebanyakan lebih memilih menggunakan istilah tunarungu ketimbang tuli. Barangkali, kita mengira istilah tunarungu "lebih sopan" ketimbang istilah tuli.
Padahal, tunarungu memiliki makna yang lebih ofensif ketimbang tuli. Secara bahasa, tunarungu terdiri dari dua kata, yakni "tuna" yang berarti rusak, dan "rungu" yang berarti pendengaran.
Karena itu, istilah tuli jauh lebih ekspresif di wilayah identitas ketimbang istilah tunarungu yang bersifat judgemental dan ofensif.***