BERITA DIY - Masukkan nama dan alamat ke link ini pakai HP, jangan kaget Bansos PKH tahap 4 Rp3 juta cair ke rekening tanpa cek cekbansos.kemensos.go.id.
Seperti diketahui dalam setahun, bansos PKH atau Program Keluarga Harapan cair sebanyak 4 kali dari Kemensos, di mana pencairan terakhir pada Oktober 2021.
Adapun anggaran bansos PKH di tahun 2021 mencapai Rp18,64 triliun. Dana bantuan PKH dari Kemensos itu menyasar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.
Bansos PKH sendiri merupakan bantuan dari Kemensos untuk masyarakat miskin agar bisa mengakses pelayanan dasar, yang mestinya bisa didapatkan.
Pelayanan dasar bagi masyarakat miskin yang dimaksud dalam pemberian bansos Kemensos PKH ini, meliputi pelayanan kesehatan, pendidikan, pangan dan pendampingan sosial.
Apabila memenuhi syarat yang ditetapkan, 1 KPM bisa mendapat Bansos PKH dari Kemensos sebesar Rp10,8 juta dalam bentuk uang tunai.
Rincian bantuan BST PKH:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
- Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-
Asumsi mendapat Rp 10,8 juta tersebut yakni berasal dari persyaratan dalam 1 keluarga, hanya 4 orang saja yang mendapatkan BLT PKH dari Kemensos.
Cara Cek Daftar Penerima Bansos atau BST PKH
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan / Desa domisili
- Masukkan nama sesuai KTP
- Masukkan kode yang muncul
- Refresh kode jika tidak terbaca
- Klik CARI
Apabila namamu tercantum pada situs itu namun belum dapat tahap 4, tunggu saja waktu bansos PKH cair.
Berikut kriteria masing-masing penerima bantuan PKH di setiap tahap penyaluran:
- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia dini, usia 0-6 tahun dan maksimal dua anak dalam satu keluarga
- Siswa sekolah SD/MI sederajat, SMP/MTs sederajat, dan SMA/MA sederajat: anak usia 6 – 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun serta terdaftar di sekolah minimal 85 persen hadi di kelas setiap bulan
- Lansia, usia di atas 70 tahun, maksimal satu orang dalam satu keluarga
- Penyandang disabilitas berat (fisik atau mental), maksimal satu orang dalam satu keluarga
Uang bantuan dapat diambil oleh Pengurus Keluarga di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Peserta PKH dan tidak dapat diwakilkan. Peserta PKH juga bisa mencairkan bantuan melalui rekening bank-bank milik negara (Himbara).
Demikian informasi soal pencairan bansos PKH tahap 4 dari Kemensos di bulan Desember 2021.***