Berikut 7 syarat penerima BSU Subsidi Gaji:
1. WNI
2. Peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang aktif minimal sampai 30 Juni 2021
3. Pekerja/karyawan/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali ranah sektor pendidikan dan kesehatan.
4. Gaji paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK).
Selain syarat di atas yang harus dipenuhi, pastikan pekerja tidak masuk ke dalam 2 kategori berikut ini:
1. Pekerja yang rekeningnya tidak valid