Namun, terdapat karyawan yang tetap akan dibuatkan rekening bank baru meski sebelumnya sudah memiliki rekening bank HIMBARA yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Alasannya yaitu:
- Rekening bank pasif
- Rekening bank sudah tutup
- Rekening bank tidak valid
- Rekening bank sudah dibekukan
Masuk bulan November 2021 ini, Kemnaker akan terus mempercepat pemberian bantuan BSU Rp1 juta tersebut kepada karyawan yang sudah memenuhi syarat.
Aturan baru terkait perluasan penerima baru bantuan BSU Rp1 juta tersebut juga telah tertera pada Permenaker Nomor 21 Tahun 2021, di mana sisa anggaran bantuan BSU Rp1 juta ini akan diberikan kepada 1,6 juta pekerja di 34 provinsi di Indonesia.
Maka dari itu, syarat yang menyatakan bahwa penerima bantuan BSU Rp1 juta merupakan karyawan yang bekerja di PPKM Level 3 dan 4 kini sudah dihapuskan.
Maka dari itu, pekerja dapat kembali memastikan apakah pihaknya termasuk penerima bantuan BSU Rp1 juta atau tidak dengan cara berikut:
Cek di kemnaker.go.id
Pastikan sudah memiliki akun untuk cek penerima bantuan BSU Rp1 juta di link kemnaker.go.id, jika belum bisa klik Daftar.