Perlu diingat, pemerintah tidak meberikan BLT UMKM ke sembarang orang. Ada beberapa kriteria dan syarat untuk menjadi penerima BPUM Rp 1,2 juta.
Penerima BLT UMKM harus warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP. Kemudian, memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
Selain itu, penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Adapun, orang yang dipastikan tidak akan mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta yakni:
- PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD.
- Sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.
- Pernah menerima BPUM pada penyaluran sebelumnya.
Demikian informasi terkait penyaluran BLT UMKM kepada 12,8 juta orang yang telah dimulai sejak 2020. Segera cairkan bila kamu termasuk penerima BPUM tahun ini.***