Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal: Ojol dan PKL serta Syarat dan Biaya Iuran

- 25 November 2021, 16:45 WIB
Ketahui cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal seperti ojol dan PKL serta syarat dan biaya iuran.
Ketahui cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal seperti ojol dan PKL serta syarat dan biaya iuran. /BPJS Ketenagakerjaan./

Baca Juga: Cek Penerima BLT Subsidi Gaji November 2021 di Laman BPJS Ketenagakerjaan, BSU Rp1 Juta Ditransfer ke Rekening

Baca Juga: Info BLT Subsidi Gaji Kapan Cair Lagi, Cek BSU 2021 di BPJS Ketenagakerjaan dan Login Akun Kemnaker.go.id

Offline

Calon peserta melakukan pendaftaran melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan, Penggerak Jamsos Indonesia (PERISAI), Wadah, agregator, dan perbankan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu manfaat terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Demikian cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal ataui BPU seperti Ojol dan PKL.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x