BERITA DIY - BPUM tahap 3 November cair ke UMKM dengan tanda ini, cek daftar penerima BLT UMKM pakai HP bukan di link BRI eform.bri.co.id dan BNI Banpresbpum.id.
Adapun pada Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3, ada kemungkinan 100 ribu UMKM dapat BLT dari Kemenkop UKM di bulan November 2021.
Sebab berdasarkan realisasi penyaluran Banpres BPUM tahap 3, ada 2,9 juta UMKM yang sudah dapat BLT UMKM. BPUM tahap 3 sendiri sudah disalurkan sejak Juli 2021.
Sementara secara total, ada 12,8 juta UMKM yang dapat Banpres BPUM BRI dan BNI di 2020. Dari jumlah itu, 9,8 juta UMKM di antaranya dapat BLT di semester I 2021.
Jika masuk daftar penerima Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3 2021, UMKM akan dapat BLT Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM. Jumlah itu lebih kecil dari BPUM 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.
Untuk cek daftar penerima Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3 secara konvensional, masyarakat bisa cek di link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.
Untuk cek daftar penerima Banpres BPUM secara konvensional di link BRI dan BNI, begini caranya:
- Buka link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id bisa dari HP, komputer, atau laptop yang terhubung ke internet
- Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan
- Klik "CARI"
- Data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.
Jika namamu tak ada di link tersebut, pastikan kamu memenuhi syarat ini:
- WNI, dibuktikan dengan mempunyai NIK KTP dan memiliki usaha mikro.
- Bukan sebagai anggota ASN, TNI, POLRI, dan pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit ataupun pembiayaan dari bank atau KUR.
Jika mendapat BPUM, berdasarkan keterangan dari BRI, ada SMS yang didapatkan penerima BLT UMKM. Tanda penerima BPUM ini sama seperti tahun 2020 lalu.
Berikut bunyi SMS yang didapat ketika dapat BLT BPUM:
Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.
Jika HP Anda mendapat tanda SMS itu, selamat ya! Jika belum, jangan bersedih. Sebab jika nama tak tercantum di situs pengecekan itu belum tentu tak dapat. Tanyakan ke Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.***