NIK KTP Ini Tak Bisa Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta Meski BPUM Cair hingga 31 Desember 2021, Cek di Eform BRI

- 24 November 2021, 07:00 WIB
12,8 juta pelaku usaha mikro penerima BLT UMKM adalah warga negara Indonesia dan NIK KTP tak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah lainnya.
12,8 juta pelaku usaha mikro penerima BLT UMKM adalah warga negara Indonesia dan NIK KTP tak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah lainnya. /BERITA DIY/Irsa Ardia

BERITA DIY - Sayangnya, sejumlah NIK KTP tidak dapat menerima BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta. Meski pencairan dana BPUM masih bisa dilakukan ke BRI hingga 15 Desember 2021.

Kementerian Koperasi dan UKM telah mengidentifikasi 12,8 juta pelaku usaha mikro penerima BLT UMKM. Mereka semua adalah warga negara Indonesia dan NIK KTP tak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah lainnya.

UMKM Penerima BLT Rp 1,2 juta juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Berusaha (SKU). Ada juga Surat Rekomendasi bagi calon penerima UMKM Pemohon BPUM.

Baca Juga: 100.000 Usaha Mikro Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Begini Syarat dan Cara Daftar BPUM 2021

Sedangkan pemegang NIK KTP yang tidak bisa menerima BLT UMKM adalah:

1. Penerima BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya.

2. Sedang menikmati kredit usaha rakyat atau KUR.

3. Terdaftar sebagai PNS atau PPPK (ASN).

4. Anggota Polri atau Prajurit TNI.

5. Pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Cara Cairkan Uang BSU Batch 2, Serta Proses Penyaluran BLT Subsidi Gaji Tahap 6 Cair hingga 15 Desember 2021

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x