2. Jika memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi
3. Isi formulir yang disediakan, seperti:
- nomor KTP
- menu Provinsi,
- Kota Kabupaten
- Unit Kerja
- Jadwal Antrean
4. Isi kode verifikasi lalu akan muncul nomor referensi.