Sayangngnya, ada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dapat BSU Rp 1 juta, mereka adalah sebagai berikut:
1. WNI yang bukan karyawan
2. Karyawan yang gajinya di tas Rp 3,5 juta
3. Karyawan yang kerja di wilayah sesuai lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 teteapi gajinya lebih dari seratus ribu dari UMP/UMK
4. Baru mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
5. Penerima Kartu Prakerja
6. Penerima Bansos kemansos
7. Penerima BPUM
8. Penerima bantuan lain yang cair di masa pandemi covid-19 ini