Lokasi operasi juga dilaksanakan di Jakarta Pusat yang dimaksimalkan atau diutamakan di Jalan Gunung Sahari.
Operasi Zebra Jaya tidak akan melakukan razia di sepanjang lokasi untuk menghindari kerumunan dan lebih mengedepankan persuasif dan humanis pada masyarakat untuk meningkatkan protokol kesehatan.
"Operasi Zebra Jaya 2021 tidak mengadakan razia. Berbeda dengan operasi tahun sebelumnya (sebelum pandemi Covid-19) karena Operasi Zebra akan menimbulkan kerumunan," imbuh Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Pelanggaran dan Sanksi Operasi Zebra Jaya
Baca Juga: Peraturan Keselamatan Pesepeda Resmi Terbit, Simak Sepeda Ideal Versi Permenhub Nomor 59 Tahun 2020
Ditlantas Polda Metro Jaya akan tetap akan melakukan penindakan terhadap pelanggar sesuai hukum yang berlaku untuk meningkatkan rasa jera dan kesadaran mematuhi peraturan lalu lintas.
Terdapat tiga jenis pelanggaran yang ditindak selama Operasi Zebra Jaya 2021 antara lain sebagai berikut:
- Knalpot bising (tidak standar): Sanksi berupa kurungan paling lama satu bulan serta denda paling banyak Rp 250.000.
- Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukan (khususnya pelat hitam): Sanksi kurangan paling lama satu bulan serta denda paling banyak Rp 250.000.
- Balap liar: Sanksi berupa kurangan paling lama satu tahun serta denda paling banyak Rp 3.000.000.
Baca Juga: Menyalip Kendaraan Lain Ada Ketentuannya, Kapan dan Bagaimana Cara Menyalip yang Benar?
Setiap pelanggaran akan mendapatkan sesuai sanksi yang harus dikenakan dan tidak ada toleransi bagi siapapun karena perlakukan penegak hukum harus berasas pada kepastian hukum dan keadilan.
Itulah jadwal, lokasi, pelanggaran, dan sanksi yang dikenakan Ditlantas Polda Metro Jaya terhadap pelanggar Operasi Zebra Jaya 2021 di seluruh wilayah DKI Jakarta.***