Syarat dan Cara Dapat Diskon Rp 100 Ribu dari Kemenparekraf: Berlaku di 11 e-commerce hingga 12 Desember 2021

- 13 November 2021, 14:10 WIB
ILUSTRASI - Ketahui syarat dan cara dapat stimulus voucher diskon Rp 100 ribu dari Kemenparekraf.
ILUSTRASI - Ketahui syarat dan cara dapat stimulus voucher diskon Rp 100 ribu dari Kemenparekraf. /PIXABAY/EmAji.

1. Lapak merupakan milik WNI.

2. Produk yang dijual merupakan barang asli dari Indonesia.

3. Memiliki hak kuasa atas merek yang menjual berbagai barang seperti fashion, kuliner, dan kriya.

4. Mempunyai sertifikat merek yang resmi.

5. Memiliki NIB atas nama pribadi.

6. Terdaftar sebagai Merchant dan telah bekerjasama dengan SBBI.

Baca Juga: Cek Promo Harbolnas 11.11 Hari Ini 11 November 2021: Hypermart, Superindo, Lazada, Shopee, hingga Tokopedia

Disisi lain untuk para pembeli yang ingin mendapatkan diskon sebesar Rp 100 ribu juga bisa didapatkan dengan mudah. Sebab hanya terdapat 2 hal utama yang nantinya harus dipenuhi oleh pembeli.

Hal yang harus dipenuhi atau cara dapat diskon Rp 100 ribu dalam program milik Kemenparekraf ini adalah dengan melakukan pembelian di berbagai merchant yang telah ditentukan dengan nominal minimal Rp 200 ribu.

Kemudian untuk dapat diskon senilai Rp 100 ribu, para pembeli dapat melakukannya dengan melakukan pembelian di beberapa merchant yang telah memiliki kode verifikasi atau terdaftar pada SBBI.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x