1. Lapak merupakan milik WNI.
2. Produk yang dijual merupakan barang asli dari Indonesia.
3. Memiliki hak kuasa atas merek yang menjual berbagai barang seperti fashion, kuliner, dan kriya.
4. Mempunyai sertifikat merek yang resmi.
5. Memiliki NIB atas nama pribadi.
6. Terdaftar sebagai Merchant dan telah bekerjasama dengan SBBI.
Disisi lain untuk para pembeli yang ingin mendapatkan diskon sebesar Rp 100 ribu juga bisa didapatkan dengan mudah. Sebab hanya terdapat 2 hal utama yang nantinya harus dipenuhi oleh pembeli.
Hal yang harus dipenuhi atau cara dapat diskon Rp 100 ribu dalam program milik Kemenparekraf ini adalah dengan melakukan pembelian di berbagai merchant yang telah ditentukan dengan nominal minimal Rp 200 ribu.
Kemudian untuk dapat diskon senilai Rp 100 ribu, para pembeli dapat melakukannya dengan melakukan pembelian di beberapa merchant yang telah memiliki kode verifikasi atau terdaftar pada SBBI.