Syarat dan Cara Dapat Diskon Rp 100 Ribu dari Kemenparekraf: Berlaku di 11 e-commerce hingga 12 Desember 2021

- 13 November 2021, 14:10 WIB
ILUSTRASI - Ketahui syarat dan cara dapat stimulus voucher diskon Rp 100 ribu dari Kemenparekraf.
ILUSTRASI - Ketahui syarat dan cara dapat stimulus voucher diskon Rp 100 ribu dari Kemenparekraf. /PIXABAY/EmAji.

BERITA DIY - Kemenparekraf secara resmi mengeluarkan program baru yaitu voucher stimulus diskon hingga Rp 100 ribu, simak syarat dan cara untuk dapat.

Kemenparekraf kembali membuat sebuah terobosan terbaru dengan memberikan adanya program voucher stimulus diskon Rp 100 ribu bagi sejumlah transaksi di berbagai e-coomerce yang tersedia.

Pemberlakuan atau dengan adanya program voucher stimulus diskon Rp 100 ribu ini memiliki beberapa tujuan yang nantinya akan dapat menguntungkan bagi para pelapak atau penjual maupun konsumen.

Baca Juga: Cek Promo Harbolnas 11.11 Hari Ini 11 November 2021: Hypermart, Superindo, Lazada, Shopee, hingga Tokopedia

Beberapa tujuan yang ingin dicapai oleh Kemenparekraf dengan adanya program voucher diskon Rp 100 ribu ini adalah untuk menghidupkan atau mempermudah para penjual atau pelapak yang menjual barang-barang khas Indonesia.

Sejumlah barang-barang yang akan mendapatkan diskon atau termasuk mendapatkan potongan harga mencapai Rp 100 ribu ini nantinya seperti kuliner, kriya, dan fashion milik para pelapak.

Meski demikian untuk mendapatkan atau mengikuti program voucher stimulus diskon Rp 100 ribu ini, para pelapak ataupun penjual harus mendaftarkan terlebih dahulu lapaknya ke SBBI dan mendapatkan program ini.

Baca Juga: Arti Istilah 11.11 Shopee, Tokopedia, Lazada dan Cara Bandingkan Harga Diskon Saat Belanja Harbolnas

Namun para pelapak ataupun penjual tak perlu khawatir akan kesulitan, sebab pendaftaran untuk turut ataupun terdaftar dalam program terbaru Kemenparekraf ini dapat dilakukan dengan mudah melalui laman resm yaitu KLIK DI SINI

Namun sebelum melakukan pendaftaran, terdapat beberapa syarat yang sebelumnya harus dilalui atau dipenuhi oleh para pelapak maupun penjual. Berikut merupakan syarat yang harus dipenuhi

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x