Sebelumnya, bansos sembako BPNT cair dengan nominal Rp200 ribu sementara untuk jadwal bulan November-Desember bantuan akan cair sebanyak Rp300 ribu yang bersumber dari dana optimalisasi Kemensos.
Usulan anggaran Kemensos telah disetujui oleh DPR RI termasuk usulan untuk menambah anggaran bagi bansos sembako BPNT dan bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Syarat penerima bansos sembako BPNT Rp300 ribu secara umum adalah terdaftar DTKS Kemensos yang menunjukkan tingkat kesejahteraan keluarga yang rendah dan layak mendapatkan bantuan.
Masyarakat yang sudah daftar DTKS dan memenuhi syarat bansos sembako BPNT akan masuk dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) yang dibuat oleh pihak Kemensos.***