Supir Vanessa Angel Main HP Sambil Menyetir, Ini Aturan Larangan dan Denda Pakai Ponsel Saat Berkendara

- 9 November 2021, 16:42 WIB
ILUSTRASI - Simak aturan larangan hingga denda bagi pengendara yang kedapatan main HP saat berkemudi.
ILUSTRASI - Simak aturan larangan hingga denda bagi pengendara yang kedapatan main HP saat berkemudi. /PEXELS/didsss

BERITA DIY - Nama Tubagus Joddy hampir seminggu belakangan disorot oleh warga net. Pasalnya pria 24 tahun itu merupakan supir Vanessa Angel yang mengendarai mobil Pajero Sport hingga merenggut nyawa ibu satu anak itu dan sang suami Febri 'Bibi' Andriansyah.

Kecelakaan maut menimpa aktris Tanah Air Vanessa Angel bersama suaminya di ruas jalan tol Jombang-Mojokerto KM 672 pada Kamis, 4 November 2021 pukul 12:36 WIB.

Seorang pria bernama Tubagus Joddy ikut terseret dalam peristiwa ini. Pasalnya, ia adalah pengendara mobil berplat nomor B 1264 BJU. Apalagi Joddy kedapatan main HP melalui unggahan Instagram Story sebelum kecelakaan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Tom Liwafa, Sosok yang Jamin Kesejahteraan Gala, Anak dari Vanessa dan Bibi Ardiansyah

Tindakan gegabah tersebut langsung dikecam oleh netizen. Apalagi pria yang akrab disapa Joday itu diduga mengendarai mobil yang berisi lima orang dalam kecepatan tinggi atau lebih dari 100 km/jam.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan larangan beserta denda pengendara yang bermain HP ketika mengemudi?

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah mengatur ketentuan dalam berkemudi bagi pengendara.

Baca Juga: Cuitan Ernest Prakasa Soal Gala Sky Anak Vanessa Angel Jadi Viral, Ini Balasan Tomliwafa dan Deddy Corbuzier

Pada Pasal 106 Ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bemotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Sementara pada penjelasan, maksud dari "penuh kosentrasi" adalah dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau minum alkohol atau obat-obatan yang bisa memengaruhi kemampuan dalam mengemudi.

Lebih lanjut ada ancaman hukuman pidana serta denda sejumlah uang apabila pengendara kehilangan kosentrasi saat mengemudi di jalan sebagaimana tercantum di Pasal 283:

Baca Juga: Siapakah Tubagus Joddy? Seorang Sopir Mobil Vanessa Angel, Apa Isi Video Instagram yang Bikin Viral?

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)"

Sementara itu, jika pengemudi mengakui adanya unsur kelalaian dalam berkendara hingga menyebabkan penumpang lain meninggal dunia diatur dalam Pasal 310 Ayat (4), yang berbunyi:

Baca Juga: 6 Fitur Keselamatan Mitsubishi Pajero Sport, Mobil Vanessa Angel dan Anaknya Saat Kecelakaan di Tol Nganjuk

"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)"

Tidak hanya itu, Pasal 311 Ayat (5) juga menjelaskan bagi setiap pengendara yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan nyawa atau barang akan dikenakan hukuman yang lebih berat. Berikut bunyinya:

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)"

Baca Juga: Batas Kecepatan Maksimal di Jalan Tol agar Berkendara Aman Terhindar dari Kecelakaan

Hingga saat ini, Kepolisian masih akan melakukan penyelidikan kepada Tubagus Joddy, menunggu pria tersebut memungkinkan untuk memberikan keterangan.

Mobil Pajero Sport milik Vanessa Angel dan Bibi mengangkut tiga orang lainnya, yaitu Tubagus Joddy (supir), Gala Sky Andriansyah (anak Vanessa dan Bibi), beserta Siska Lorensa (pengasuh Gala).

Demikian aturan larangan, denda, serta hukuman pidana bagi pengemudi kendaraan bermotor yang kedapatan main HP saat berkendara.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah